Mohon tunggu...
Humas KemenkumhamJateng
Humas KemenkumhamJateng Mohon Tunggu... Penulis - Kanwil Kemenkumha Jateng
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berita seputar kegiatan Kanwil Kemenkumham Jateng

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bersinergi dengan Pemkab Grobogan, Kemenkumham Jateng Laksanakan Rapat Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik

28 September 2022   08:21 Diperbarui: 28 September 2022   09:58 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang - Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, bersama dengan Tim Perancang Kanwil kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan rapat fasilitasi penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah Kabupaten Grobogan tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, Selasa (27/09).

Naskah akademik ini disusun sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk menciptakan ketertiban, ketentraman, dan pelindungan masyarakat, serta merupakan hasil analisa dan evaluasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang sudah tidak sesuai lagi dengan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat saat ini.

Dari Kabupaten Grobogan dihadiri oleh, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.

Sedianya rapat ini dilaksanakan dalam rangka mengakomodir kepentingan dari Organisasi Perangkat daerah (OPD) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya agar sesuai dengan rancangan peraturan daerah ini ketika ditetapkan nantinya.

Foto: dok. humas kanwil jateng
Foto: dok. humas kanwil jateng

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun