Mohon tunggu...
Humas Kanim Polewali
Humas Kanim Polewali Mohon Tunggu... Administrasi - Kantor imigrasi Polman
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pusdatin Siap Berikan Pendampingan Pemenuhan Data Dukung MKI dan MR SPBE

20 Agustus 2024   17:51 Diperbarui: 20 Agustus 2024   17:51 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

POLMAN -- Pusat Data dan Teknologi Informas (Pusdatin) Kementerian Hukum Dan HAM menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Dokumen Penerapan Manajemen Risiko  dan Manajemen Keamanan Informasi SPBE Tingkat Kanwil dan UPT pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024.Kegiatan dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh Kantor Wilayah dan UPT Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia.

Mewakili Pusdatin Kemenkumham yaitu Fashih Pambudi, Bagus dan Purina yang bertindak sebagai pengisi materi. Kegiatan dibuka oleh Fashih yang menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan ini yaitu untuk mengenalkan dan mensosialisasikan penyusunan Dokumen Penerapan Manejemen resiko dan Manajemen Keamanaan Informasi SPBE kepada Kantor Wilayah dan UPT.

Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan oleh Bagus mengenai tata cara pengisian form penerapan Manajemen Keamanan Informasi SPBE, dan Purina terkait cara pengisian form Manajemen Resiko SPBE untuk tingkat Kantor Wilayah dan UPT.

Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab mengenai teknis dan panduan pengisian formulir yang diberikan oleh Pusdatin Kemenkumham.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus menyatakan kesiapan Kanim Polewali Mandar dalam pemenuhan data dukung SPBE. Namun Adithia meminta agar dapat dilakukan pendampingan terkait pemenuhan data dukung tersebut.

"Pada dasarnya, Kanim Polman sebagai UPT di bawah Kemenkumham siap memenuhi data dukung SPBE yang diminta tersebut, akan tetapi sebisa mungkin kami dibimbing dalam pemenuhan data dukungnya, apalagi t
adi sempat disampaikan bahwa MKI SPBE ini baru sekarang diterapkan di tingkat UPT," pungkas Adithia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun