Makassar - Imigrasi memiliki tugas dan fungsi salah satunya adalah fungsi penegakan hukum keimigrasian yang meliputi pengawasan orang asing serta penindakan terhadap pelanggaran hukum keimigrasian sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut dibutuhkan sinergitas dari berbagai pihak guna mendukung optimalisasi dan efektifitas pengawasan orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Salah satu isu terhangat yang viral saat ini adalah persiapan pemilu 2024, tentu Imigrasi tidak luput dalam melakukan tugasnya dalam mengantisipasi ancaman dan mencegah adanya gangguan pihak luar dalam pelaksanaan pesta dekmokrasi tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar yang memiliki wilayah kerja 10 kabupaten dan 1 kota giat melaksanakan koordinasi antar Instansi dalam rangka membangun sinergitas menghadapi persiapan pemilu 2024
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Â Kota Makassar dengan tema "Sinergitas Antar instansi Terkait Pengawasan Orang Asing Dalam Rangka Menyambut PEMILU 2024."Pada hari Selasa, (12/12/2023), bertempat di Hotel Mercure Kota Makassar.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BIN Sulsel, BAIS, Polrestabes Makassar, Kesbangpol Makassar, Disnaker Makassar, Disdukcapil Makassar, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), International Organization for Migration (IMO), Dan perwakilan Kecamatan se-Kota Makassar
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Makassar memberikan pemaparan terkait Warga Negara Asing dan Potensi Kerawanan Pemilu yang diakibatkan Orang Asing. Dalam pemaparannya Kakanim menyampaikan bahwa Jumlah Warga Negara Asing (WNA) Â yang berdomisili di Kota Makassar yang cukup banyak termasuk para Imigran/refugee, ini merupakan salah satu hal yang perlu menjadi perhatian bagi semua pihak.
"dalam beberapa kasus Imigrasi telah menemukan adanya WNA pemegang ktp palsu, ini merupakan salah satu permasalahan yang perlu kita antisipasi bersama mengingat WNA pemegang ktp palsu  berpotensi masuk dalam daftar DPT" terang agus saat memaparkan materi.
Dalam kesempatan yang sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Imigrasi Makassar atas upayanya  yang telah beberapa kali melaporkan ditemukannya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sah yang dimiliki oleh WNA.
Pada kegiatan ini juga dilakukan pertukaran informasi dan Sharing Data kepada seluruh kecamatan terkait jumlah pengungsi/ refugee serta lokasi Community House yang berada di Kota Makassar.
"Seperti yang kita ketahui Pemilu 2024 sudah semakin dekat, Kami melaksanakan giat timpora dalam rangka mencegah terjadinya ancaman yang dapat menggu jalannya pemilu tahun 2024 nantinya" ujar agus saat diwawancara pasca kegiatan.
Beliau juga menambahkan bahwa beberapa kerawanan yang perlu diantisipasi ialah jumlah pengungsi yang berada di Makassar cukup banyak ini menjadi tugas seluruh Stakeholder yang terlibat dalam persiapan pemilu 2024 dalam melakukan pengawasan dan pemantauan agar tidak terjadi pelanggaran hukum nantinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H