Mohon tunggu...
AHU Online
AHU Online Mohon Tunggu... -

Kanal Resmi Publikasi Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Notaris Diajak Memahami Peran Penting Sidik Jari

21 Maret 2019   23:05 Diperbarui: 21 Maret 2019   23:50 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

GORONTALO - Kepala kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Propinsi Gorontalo, Agus Subandriyo mengatakan sidik jari merupakan ciri tetap yang terdapat dalam setiap orang, karena itu sidik jari merupakan sumber terpercaya untuk mengidentifikasi seseorang terutama dalam penyelidikan.

"Daktiloskopi adalah Pemeriksaan sidik jari guna identifikasi, pengetahuan khusus tentang gambar dan guratan jari tangan dari kaki pada manusia. Ilmu ini mempelajari gambar dan pola serta bentuk garis yang terdapat pada ujung-ujung jari kaki atau ujung jari tangan," kata dia, saat membuka Bimbingan Teknis terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan dan Identitas Teraan Sidik Jari, di Gorontalo, Kamis (21/3/19).

Dia menjelaskan Daktiloskopi dapat digunakan sebagai usaha pengenalan dan pencegahan, dalam kriminologi pemakaian sidik jari sebagai alat bukti dan diatur dalam undang-undang. Sehingga menggunakan sidik jari sebagai metode identifikasi individu sah di mata hukum.

"Banyak kegunaannya misalnya saja untuk mengenali korban kecelakaan, bencana alam, pengenalan mayat tidak dikenal, pengesahan (otentikasi) suatu dokumen pribadi, penyalagunaan hak dan pembuktian usaha-usaha pemalsuan dan kecurangan administrasi," ungkapnya.

Kepala Sub Daktiloskopi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Cahyono mengatakan Sidik jari merupakan identitas diri seseorang atau bukti yang berbeda pada setiap orang. Terbitnya Permenkumhan Nomor 37 Tahun 2016  ini bukan untuk menambah beban tugas para pemangku kepentingan termasuk para notaris akan tetapi untuk kepentingan perlindungan hukum baik kepada Notaris maupun kepada pihak terkait.

"Saya percaya dengan terbitnya Permenkumhan ini akan mempermudah kita dalam melakukan identifikasi atau ontetikasi bagi notaris", jelas Cahyono.

Cahyono menambahkan salah satu materi muatan dalam peraturan menteri tersebut meminta kepada para pihak yang berwenang mengambil sidik jari termasuk notaris dan menyampaikan sidik jari yang telah diambil kepada Menkumham untuk dilakukan perumusan dan identifikasi.

"Jadi  notaris dipandang perlu untuk memahami pentingnya sidik jari," tuturnya.

Sementara, Notaris Gorontalo, Herman menyampaikan bimbingan teknis tentang Daktiloskopi ini untuk membangun kesamaan persepsi khususnya kepada notaris terkait pentingnya sidik jari yang dapat berfungsi sebagai alat bukti jika terjadi suatu masalah hukum.

"Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sehingga kami jadi memahami tujuan teraan dan identifikasi yang dilakoni Daktiloskopi," tutupnya.

Source

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun