JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada pemain sepakbola asal Nigeria, Egwuatu Godstime Ouseloka. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Yasonna mengatakan pemerintah sudah menerima pengajuan naturalisasi atas nama Egwuatu Godstime Ouseloka.
Dia menjelaskan syarat pemberian kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Syarat-syaratnya adalah fotocopy akta kelahiran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, surat pernyataan bersedia menjadi WNI dan melepaskan kewarganegaraan asal, fotocopy paspor, surat rekomendasi bahwa warga asing yang diusulkan kewarganegaraan karena jasanya atau kepentingan negara, dan pas foto terbaru.
"Berdasarkan pemeriksaan Kemenkumham, surat permohonan naturalisasi secara prinsip permohonan kewarganegaraan sudah memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
"Kita sudah dengar penjelasan Menkumham, apakah permohonan kewarganegaraan Egwuatu untuk menjadi WNI dapat disetujui dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan?," kata Wakil Ketua Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Dalam rapat kerja tersebut, Yasonna didampingi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Cahyo R. Muzhar, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Kartiko Nurintias dan Direktur Pidana Ditjen AHU, Lilik Sri Haryanto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H