Mohon tunggu...
AHU Online
AHU Online Mohon Tunggu... -

Kanal Resmi Publikasi Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Bola

Pemerintah Indonesia Setujui Pesepakbola Egwuatu Dapatkan Naturalisasi

8 Maret 2019   12:10 Diperbarui: 8 Maret 2019   12:22 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat kerja DPR dengan jajaran Kemenkumham terkait naturalisasi. Foto : Dok. Ditjen AHU

JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada pemain sepakbola asal Nigeria, Egwuatu Godstime Ouseloka. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Yasonna mengatakan pemerintah sudah menerima pengajuan naturalisasi atas nama Egwuatu Godstime Ouseloka.

Dia menjelaskan syarat pemberian kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Syarat-syaratnya adalah fotocopy akta kelahiran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, surat pernyataan bersedia menjadi WNI dan melepaskan kewarganegaraan asal, fotocopy paspor, surat rekomendasi bahwa warga asing yang diusulkan kewarganegaraan karena jasanya atau kepentingan negara, dan pas foto terbaru.

"Berdasarkan pemeriksaan Kemenkumham, surat permohonan naturalisasi secara prinsip permohonan kewarganegaraan sudah memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Foto : Dok. Ditjen AHU
Foto : Dok. Ditjen AHU
Anggota Komisi III DPR akhirnya menyetujui Ouseloka mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

"Kita sudah dengar penjelasan Menkumham, apakah permohonan kewarganegaraan Egwuatu untuk menjadi WNI dapat disetujui dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan?," kata Wakil Ketua Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Dalam rapat kerja tersebut, Yasonna didampingi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Cahyo R. Muzhar, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Kartiko Nurintias dan Direktur Pidana Ditjen AHU, Lilik Sri Haryanto.

Source

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun