"Masyarakat tentu saja mempunyai harapan agar pelayanan hukum yang diberikan oleh notaris dapat benar-benar menjamin kepastian hukum serta memiliki nilai dan bobot yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah untuk dapat mewujudkan harapan tersebut melalui peningkatan pembinaan dan pengawasan tugas serta fungsi notaris," kata dia.
Dia menuturkan Kemenkumham dengan Ditjen AHU sendiri, dalam meningkatkan pengawasan terhadap para notaris sudah membentuk tim investigasi notaris. Tim ini bekerja dalam menangani permasalahan notaris serta pengaduan masyarakat yang hasilnya akan disampaikan secara berkala kepada Menkumham melalui Dirjen AHU.
Tim Investigasi ini, kata dia, terbentuk karena banyaknya pengaduan oknum notaris nakal. Atas dasar hal tersebut, pada tahun 2018 dibentuklah tim investigasi pusat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-HH-01.AH.02.07 Tahun 2018 serta tim investigasi wilayah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-03.UM.01.01 Tahun 2018.
"Tim investigasi ini juga dibentuk guna membantu kelancaran tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam meningkatkan pembinaan serta pengawasan terhadap notaris," tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H