BOGOR - Sebanyak 927  warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima pengurangan masa  pidana atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Sabtu (17/08).
Remisi Umum  bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu, dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Komandan Korem 061 Surya Kencana, Kapolres Bogor, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Ketua Pengadilan Agama, Kepala BNN Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Lanud Atang Sendjaja, jajaran organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, TNI dan Polri, serta Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Dedy Cahyadi menjelaskan bahwa remisi umum diberikan kepada 927 warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Rinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian sebanyak 904 orang dan RU-2 atau langsung bebas sebanyak 23 orang".
Namun, dari 23 warga binaan yang tergolong kategori RU-2, hanya 9 warga binaan di antaranya yang langsung bebas di hari Kemerdekaan. Sedangkan sisanya, 14 warga binaan harus menjalani pidana kurungan pengganti denda.
Adapun penerima RU-I atau pengurangan sebagian sebanyak 904 orang dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 3 orang, 2 bulan sebanyak 55 orang, 3 bulan sebanyak 238 orang, 4 bulan sebanyak 249 orang, 5 bulan sebanyak 302 orang dan 6 bulan sebanyak 58 orang.
"Sedangkan rincian besaran penerima RU-2 atau langsung bebas sebanyak 23 orang, dengan rincian remisi 3 bulan sebanyak 9 orang, Â 4 bulan sebanyak 1 orang, 5 bulan sebanyak 10 orang dan 6 bulan sebanyak 3 orang," paparnya.