BOGOR - Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur melaksanakan Pembukaan Rehabilitasi Sosial Tahun 2024, bekerjasama dengan Yayasan Mutiara Maharani, bertempat di Aula Gedung 1 Lantai 3, Rabu (12/06).
Kepala Divisi Pemasyarakatan selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto, menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Rehabilitasi Sosial Tahun 2024 bagi 50 orang warga binaan Lapas Narkotika Gunung Sindur.
"Saat ini permasalahan penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan yang sangat kompleks, dikarenakan sebagian besar para pengguna narkotika tidak dilakukan pengobatan atau rehabilitasi melainkan dijatuhi pidana penjara, sehingga Peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika juga berdampak pada tingginya tingkat hunian didalam lapas (Over Capacity)," ucapnya.
Sekitar 60% dari penghuni Lapas itu merupakan narapidana dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Menyikapi hal tersebut, diperlukan strategi yang berkesinambungan untuk dapat mengurai permasalahan penyalahgunaan narkotika. Â Strategi tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan. Pada tahun ini terdapat 106 Rutan, Lapas dan LPKA pada 31 Kantor wilayah yang menyelenggarakan rehabilitasi pemasyarakatan.
Kantor Wilayah provinsi Jawa Barat menyelenggarakan program rehabilitasi pemasyarakatan kepada 790 orang warga binaan pemasyarakatan, yaitu terdiri dari 90 orang rehabilitasi medis dan 700 orang rehabilitasi social yang tersebar pada 11 UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Jawa Barat.Â
Yaitu : 1. Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung 2. Lapas Kelas IIA Bogor 3. Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung 4. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung 5. Lapas Kelas IIA Cibinong 6. Lapas Kelas IIB Banjar 7. Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon 8. Lapas Kelas IIB Garut 9. Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur 10. Lapas Kelas IIB Warungkiara dan 11. Lapas Kelas IIB Cianjur.
Dimana jumlah peserta yang mengikuti rehabilitasi sosial di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur sebanyak 50 orang. Rehabilitasi pemasyarakatan merupakan rangkaian dari proses pembinaan narapidana, yang bertujuan untuk membangun pribadi yang sehat dan terhindar serta pulih dari penyalahgunaan narkotika.Â