Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 menjadi landasan pokok bagi peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Indonesia. Dengan berfokus pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), peraturan ini menggarisbawahi pentingnya perlakuan yang adil, manusiawi, dan berdasarkan martabat setiap individu di dalam lembaga pemasyarakatan. Aturan ini menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang ditetapkan tercapai dengan baik. Dengan demikian, peraturan ini menjadi panduan yang komprehensif bagi seluruh Pegawai dalam menjalankan tugas mereka untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang ramah HAM, efektif dan efisien.
Reynhard, memberikan pesan untuk menjaga momentum dan memperkuat upaya-upaya yang telah dilakukan Lapas Kelas IIA Karawang yaitu : 1. Tingkatkan sinergi, 2. Penguatan Asimilasi dan Edukasi, 3. Pemanfaatan Hasil Panen, 4. Melakukan Inovasi dalam Pelayanan, 5. Pemeliharaan Sarana Prasarana, 6. Pemantapan Zona Integritas dan Komitmen Anti-Korupsi, 7. Laksanakan Slogan "OJO DUMEH dan OJO LALI". "Lakukan tusi sesuai ketentuan, janganlah melampaui batas kewajaran dalam bertindak yang justru akan merugikan saudara di kemudian hari dan selalu ingat posisi saudara saat ini, agar senantiasa bersyukur atas segala sesuatu yang sudah diperoleh dan bersemangat untuk memperoleh masa depan yang lebih cemerlang. Tingkatkan semangat kolaborasi, inovasi dan komitmen untuk memberikan pelayanan yang berbasis HAM. Saya ingin Lapas Kelas IIA Karawang menjadi contoh yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemasyarakatan yang bertanggung jawab dan berintegritas" pesan Reynhard dalam arahannya.
"Mari kita secara bersama membangun soliditas dalam memerangi narkoba dengan merevitalisasi dari dalam. Jangan jadikan WBP menjadi warga kelas no 2, mereka semua adalah bagian dari kita dengan tetap menyediakan makanan yang berkualitas yang di dukung dengan Dapur Higienis. Adanya klinik ini semoga bisa menjadi manfaat untuk masyarakat khususnya WBP Lapas Karawang." ujar Irjen Reynhard menambahkan arahannya.
Rangkaian di tutup dengan tinjauan Sarana Asimilasi Edukasi (SAE) Panen Budi Daya Padi hasil Warga Binaan Pemasyarakatan yang letaknya di belakang Lapas Kelas IIA Karawang, dengan melakukan petuk padi oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham R.I sebagai tanda bahwa hasil SAE Lapas Kelas IIA Karawang telah siap berproduksi berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H