Mohon tunggu...
HUMAS DEGUNS JABAR
HUMAS DEGUNS JABAR Mohon Tunggu... Penulis - LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA GUNUNG SINDUR BOGOR JAWA BARAT
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

HUMAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA GUNUNG SINDUR BOGOR JAWA BARAT BERSINAR BERSIH SINERGI AMAN DAN RELIGIUS KANWIL JAWA BARAT DITJEN PEMASYARAKATAN KEMENKUMHAM RI SALAM PEMBAHARUAN KAMI PASTI SALAM PEMASYARAKATAN PASTI JABAR JUARA

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Secara Resmi Dikukuhkan

22 Februari 2024   12:11 Diperbarui: 22 Februari 2024   12:13 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Secara Resmi Dikukuhkan
BANDUNG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur beserta jajarannya yang tergabung dalam Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal Pas) mengikuti kegiatan Apel Pengukuhan Satopspatnal Pas Tahun 2024 pada UPT Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung, Senin (19/02).
Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal) resmi dikukuhkan dalam sebuah apel yang dihadiri oleh perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Jawa Barat, oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Prasetya.

Foto Humas Kanwil Jabar
Foto Humas Kanwil Jabar
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Prasetya menyampaikan apresiasi atas pengukuhan tim Satopspatnal. Beliau menekankan bahwa tim Satopspatnal memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proses pemasyarakatan dilaksanakan dengan tepat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
 Lebih lanjut, beliau menegaskan pentingnya kerjasama dan kolaborasi antara tim Satopspatnal dengan unit-unit lain di dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjamin pelaksanaan tugas yang baik.

Pengukuhan ini juga disertai dengan penyematan bet Satopspatnal kepada perwakilan Unit Pelaksana Teknis yang hadir. Hal ini menjadi pengakuan atas dedikasi dan komitmen yang telah ditunjukkan oleh seluruh petugas pemasyarakatan se-Jawa Barat.

Foto Humas Kanwil Jabar
Foto Humas Kanwil Jabar
"Dengan semangat yang tinggi dan kerja sama yang solid, diharapkan tim Satopspatnal mampu menjalankan tugas dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi sistem pemasyarakatan, " pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pejabat penting dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R.Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali, Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardhatul Hamro, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi. Hadir pula perwakilan dari berbagai stakeholder, termasuk Polrestabes Bandung yang diwakilkan oleh AKBP Sutori Kasat Binmas, Kodim 0618 Kota Bandung yang diwakilkan oleh Kapten infantri Indra, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, yang diwakilkan oleh Kartika Purwaningtyas.
Foto Humas Kanwil Jabar
Foto Humas Kanwil Jabar
Foto Humas Kanwil Jabar
Foto Humas Kanwil Jabar
Foto Humas Kanwil Jabar
Foto Humas Kanwil Jabar
Foto Humas Kanwil Jabar
Foto Humas Kanwil Jabar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun