SMKP wajib memiliki sertifikat pelatihan audit SMKP dari PPSDM Geominerba yang teregistrasi Kepala Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 185.K/30/DJB/2019 Lampiran II. Dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan Auditor Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan.
Kepala Inspektur Tambang, Hendra Gunawan membuka diklat Auditor Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) angkatan ke I secara resmi, Senin (13/01), melalui video conference.
Sebanyak 24 orang peserta mengikuti diklat yang  berlangsung secara online selama dua puluh hari (13 Januari -- 1 Februari 2025). Diharapkan setelah mengikuti Diklat ini dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja pengelolaan Keselamatan Pertambangan sesuai dengan tugas dan fungsi pekerjaan masing-masing peserta.
Diklat diikuti oleh 24 orang yang berasal dari beberapa perusahaan yang memberikan kepercayaannya kepada PPSDM Geominerba dalam upaya mengimplementasikan Keputusan menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, serta Keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Mineral dan Batubara.
Diklat ini berlangsung secara online selama dua puluh hari (13 Januari -- 1 Februari 2025). Peserta akan dibekali beberapa materi yang akan disampaikan oleh Tim Pengajar dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Materi terkait Dasar Audit SMKP, Mekanisme dan Pelaksanaan Audit SMKP, Teori, Praktik dan Evaluasi SMKP, serta Pelaporan Hasil Audit SMKP. Diharapkan setelah mengikuti Diklat ini dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja pengelolaan Keselamatan Pertambangan sesuai dengan tugas dan fungsi pekerjaan masing-masing peserta. (EP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H