Mohon tunggu...
Humas PPSDMGeominerba
Humas PPSDMGeominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Humas PPSDM Geominerba

jabatan fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Akhir Tahun 2024 PPSDM Geominerba Gelar Sertifikasi Implementasi SMKP Angkatan 29

13 Desember 2024   16:10 Diperbarui: 13 Desember 2024   16:10 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keselamatan kerja pada perusahaan menjadi bagian penting dari setiap kegiatannya, terlebih sektor pertambangan.Itu sebabnya, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan pun memerlukan sumber daya manusia dengan kompetensi spesifik.
Terkait hal tersebut, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) menggelar Diklat Implementasi SMKP Angkatan Ke-29 Berbasis Online, yang dibuka secara resmi pada Senin 9 Desember 2024. Acara dibuka langsung Kepala Inspektur Tambang, Hendra Gunawan. Sebanyak 33 orang peserta dari Perusahaan-perusahaan tambang seluruh Indonesia mengikuti diklat yang akan berlangsung selama enam hari (9 -- 14 Desember 2024).
Mereka diharapkan dapat memahami dasar hukum dan latar belakang SMKP Mineral dan batubara; elemen-elemen SMKP Mineral dan batubara; dokumen SMKP Mineral dan batubara; dan memahami strategi dan tahapan penerapan SMKP Mineral dan batubara.Diklat dinilai penting mengingat banyak aturan khusus terkait pertambangan seperti Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
Ada pula Keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba. Berdasarkan Keputusan Dirjen Minerba tersebut, setiap perusahaan wajib mengadakan audit internal paling sedikit satu kali dalan setahun. Auditor Internal SMKP harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya.
Sertifikasi audit SMKP minerba atau audit SMKP khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian hanya dikeluarkan instansi pembina yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang. (EP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun