Mohon tunggu...
Humas PPSDMGeominerba
Humas PPSDMGeominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Humas PPSDM Geominerba

jabatan fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Pegawai PT Saptaindra Sejati Mengikuti Diklat dan Sertifikasi POM

1 Juli 2024   14:29 Diperbarui: 1 Juli 2024   14:49 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai salah satu institusi pemerintah yang membidangi pendidikan dan pelatihan di sektor geologi, mineral, dan batubara menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Madya (POM) pada Pertambangan.

Pelatihan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat PPSDM Geominerba diwakili oleh Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Yudi Pratama, yang diikuti sebanyak 4 peserta dari PT. Saptaindra Sejati selama enam hari (1 -- 6 Juli 2024). Adapun pelaksanaan diklat dilakukan denga merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2019.Permen ini mengamanahkan perusahaan pemegang IUP eksplorasi ataupun IUP operasi produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang kompeten sesuai dengan Perundang-undangan.

Salah satu tenaga teknis pertambangan adalah Pengawas Operasional yang ditunjuk dan bertanggung jawab oleh dan kepada KTT/PTL yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

Pengawas diwajibkan memiliki kompetensi pelaksanaan inspeksi pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Diklat ini merupakan salah satu upaya PPSDM Geominerba dalam membantu perusahaan pemegang IUP untuk mempersiapkan praktisi pertambangan pada tingkat operator. Hal ini tentunya agar para operator memiliki pengetahuan teknis sesuai dengan persyaratan sebagai pengawas operasional, khususnya pengawas operasional madya.

Diklat yang diikuti 4 peserta tersebut diharapkan dapat memahami delapan aspek yang harus dikuasi sebagai seorang pengawas operasional madya ini. Adapun delapan aspek dimaksud di antaranya melaksanakan Pengawasan Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara, melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya, juga melaksanakan Upaya Konservasi Mineral dan Batubara. (EP)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun