Menindaklanjuti adanya penjualan dibawah tangan terhadap aset pailit Stefanus Sugiharto yang terletak di Denpasar yang dijaminkan Hak Tanggungan kepada Bank OCBC, BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim lakukan koordinasi dengan Bank OCBC Jakarta.
Koordinasi yang dilakukan oleh Tim BHP Surabaya kali ini membahas mengenai pemberitahuan bahwa aset pailit yang menjadi Hak Tanggungan di Bank OCBC telah laku dijual dan akan dilaksanakannya pembagian harta pailit kepada pihaknya selaku Kreditor Separatis Pemegang Hak Tanggungan. Selain itu, Kurator juga meminta kepada pihak Bank OCBC agar sertifikat atas aset pailit Stefanus Sugiharto tersebut segera diserahkan kepada Kurator.
Tak hanya itu, pertemuan yang dipimpin langsung oleh Yudi Yuliadi selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP Surabaya tersebut juga membahas proses pembagian harta pailit hasil penjualan yang akan diterima oleh Bank OCBC selaku Kreditor Separatis.
Untuk diketahui, bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah BHP Surabaya selaku Kurator untuk menyelesaikan kepailitan dan dari kegiatan tersebut akan ditindaklanjuti oleh BHP Surabaya untuk mengajukan permohonan pembagian kepada Hakim Pengawas. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H