Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

BHP Surabaya dan BPSJ Ketenagakerjaan Jawa Timur Bersinergi Lindungi Hak Keperdataan Atas Manfaat JHT Melalui Perjanjian Kerjasama

20 Desember 2023   14:14 Diperbarui: 20 Desember 2023   14:21 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur semakin melebarkan sinergitasnya dalam menjamin perlindungan hak keperdataan kepada Masyarakat. Hal ini terbukti dengan diselenggaraknnya kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur disertai dengan Focus Group Discussion Penatausahaan Uang Pihak Ketiga, hari ini (19/12).

Mengusung tema "Peran Balai Harta Peninggalan dalam Memberikan Perlindungan Hak Keperdataan Peserta Dana Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Pengirim Transfer Dana yang Tidak Diketahui Keberadaannya", Perjanjian Kerjasama tersebut mengatur mengenai Penyerahan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam hal Peserta, Ahli Waris, Penerima Kuasa/ Wasiat tidak diketahui keberadaannya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada BHP Surabaya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. "Hal ini merupakan wujud dari inovasi dan sinergitas. Kami berharap inovasi dan sinergi ini terus kita lakukan untuk perlindungan Manfaat Jaminan Hari Tua", terang Hadi.

Sementara itu, Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning menyampaikan bahwa penyerahan Manfaat JHT tersebut selama ini belum secara efektif dilakukan oleh kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena belum adanya ketentuan yang lebih detail mengenai mekanisme penyerahan Manfaat JHT tersebut. "Payung Hukumnya sudah ada, tinggal bagaimana kita dapat menyepakati tata cara penyerahan Manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ke BHP Surabaya", ungkap Hendra.

Sebagai informasi, Penyerahan Manfaat JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada BHP telah diatur di dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Perjanjian Kerjasama tersebut mengatur lebih rigid mengenai tata cara penyerahan Manfaat JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Jawa Timur kepada BHP Surabaya dalam hal Peserta, Ahli Waris, Penerima Kuasa/ Wasiat tidak diketahui keberadaannya. Kedua belah pihak telah sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama tersebut sebagai wujud komitmen Negara dalam penegakan perlindungan hak keperdataan atas Manfaat JHT. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun