Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Di Solo, Kurator BHP Surabaya Lakukan Pengalihan Barang Pailit PT MAIB

13 Desember 2023   16:18 Diperbarui: 13 Desember 2023   16:26 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/Kurator BHP Surabaya mengecek kondisi dan jumlah stup kotak madu dari hasil pailit PT. MAIB

Tim Kurator BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan tugas ke Solo untuk melakukan pengalihan barang yang berupa stup kotak madu dan spanduk dari hasil kepailitan PT. Maha Agung Indonesia Bersama.

Setibanya di lokasi, Tim langsung menuju ke Jalan Graha Kencana, Sukoharjo untuk mengecek stup kotak madu dan spanduk yang masih berada di lokasi tersebut. Tim mendapati stup kotak madu sejumlah 112 kotak dalam kondisi rusak dan spanduk yang sudah reyot.

Dalam agenda ini, Tim bertemu dengan Bapak Triyadi selaku yang menjaga rumah tersebut dikarenakan pemilik rumah sedang ada suatu hal yang tidak bisa ditinggal. Akhirnya, Tim berkomunikasi melalui video call dengan pemilik rumah.

Dalam komunikasi tersebut, pemilik rumah meminta kepada Tim Kurator agar segera memindahkan barang-barang bekas pailit PT. MAIB pada saat itu juga. Dikarenakan rumah tersebut sudah ada calon pengontrak baru yang akan segera menempatinya.

Alhasil, Tim memutuskan untuk mengangkut dan membersihkan stup kotak madu beserta spanduk tersebut dengan menggunakan mobil pick-up dan memberikan berita acara sebagai proses pemberesan selaku tugas dan fungsi BHP Surabaya sebagai Kurator Negara. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun