Demi melindungi hak keperdataan anak di bawah umur, Tim Wali Pengawas BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan tugas ke Kabupaten Mojokerto untuk mendatangi kediaman Wali atas anak di bawah umur.
Setibanya di lokasi, Tim menyampaikan maksud kedatangannya yaitu untuk melaksanakan tugas sebagai Wali Pengawas, dimana dalam setiap perwalian berdasarkan ketentuan Pasal 366 KUHPerdata, BHP ditunjuk sebagai Wali Pengawas.
Tim menjelaskan, adapun tugas sebagai Wali Pengawas yakni mengawasi segala perbuatan hukum Wali yang berkaitan dengan harta peninggalan orang tuanya. Pengangkatan sumpah Perwalian ini sebagai tindak lanjut atas dikirimkannya Penetapan atas Perwalian dari Pengadilan Negeri Mojokerto. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H