Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bereskan Aset Pailit PT MAIB, BHP Surabaya Kolaborasi dengan Rupbasan Denpasar

4 Desember 2023   16:12 Diperbarui: 4 Desember 2023   16:18 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim selaku Kurator Negara terus berupaya memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik yang PASTI. Berkolaborasi dengan Rupbasan Denpasar, Tim Kurator bereskan aset pailit PT. MAIB.

Tim Kurator terlebih dahulu mendatangi Kanwil Kemenkumham Bali untuk berkoordinasi dan menyampaikan tujuannya. Kedatangan Tim Kurator disambut baik oleh Kadiv Pemasyarakatan, Putu Murdiana.

Dalam kesempatannya, Tim Kurator menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemindahan aset pailit PT. MAIB yang berupa stup kotak madu ke Rupbasan Denpasar. Menanggapi hal tersebut, Putu Murdiana menyambut baik dan menyetujui pemindahan stup kotak madu tersebut.

Selanjutnya, Tim Kurator mendatangi kediaman rumah sewa PT. MAIB guna menghitung jumlah stup kotak madu yang akan dipindahkan ke Rupbasan Denpasar. Setelah mengetahui jumlah stup kotak madu yang akan dipindahkan, Tim Kurator langsung bergegas menuju Rupbasan Denpasar.

Setibanya di lokasi, Tim Kurator berkoordinasi dengan Kepala Rupbasan Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami untuk menindaklanjuti pemindahan aset pailit PT. MAIB yang berupa stup kotak madu. Pemindahan berlangsung selama 2 (dua) hari dikarenakan pemindahan stup kotak madu yang berjumlah 1.023 kotak tersebut menggunakan kendaraan mobil pick-up. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun