Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BHP Surabaya Gelar Sosialisasi Perihal Pentingnya Hak Keperdataan Anak

11 Oktober 2023   11:27 Diperbarui: 11 Oktober 2023   11:39 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Sosialisasi Akibat Hukum Peralihan Harta / Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dalam Perwalian dan Orang Dalam Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali Pengawas Balai Harta Peninggalan dengan stakeholder terkait, Selasa (10/10), di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya.

Dalam sambutannya, Hendra Andy Satya Gurning selaku Kepala BHP Surabaya mengatakan peran dan fungsi Balai Harta Peninggalan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis, tercipta pemahaman dan persepsi yang sama terkait mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan berperspektif.

"Hak Asasi Manusia berkaitan dengan perwalian anak di bawah umur dan pengampuan terhadap orang yang tidak cakap dalam menjalankan kepentinganya karena dungu, gila atau mata gelap, boros, dan lemah akal, yang nantinya akan meningkatkan kerja sama antara Balai Harta Peninggalan dengan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan Perwalian dan Pengampuan," ucapnya.

Kemudian, terciptanya sinergitas antara Balai Harta Peninggalan Surabaya dengan Unit Pelaksana Teknis, dan instansi terkait khususnya Kelurahan atau Pemerintah Desa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas.

"Terciptanya perlindungan harta pada perwalian dan pengampuan, sehingga pengelolaan harta tersebut optimal untuk kepentingan anak dalam perwalian dan orang di bawah pengampuan berperspektif Hak Asasi Manusia," terangnya.

Sementara itu, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Arief Munandar secara resmi membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021, menugaskan Balai Harta Peninggalan untuk mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum, dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.

"Hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Balai Harta Peninggalan menyelenggarakan fungsi antara lain, pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian dan pengampuan, pengurusan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid) dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap)," ucapnya.

Arief juga membeberkan, pada sosialisasi ini akan dijelaskan secara umum mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam melindungi Hak Asasi Manusia, terutama hak keperdataan bagi orang-orang yang dinyatakan tidak cakap hukum baik karena masih berada di bawah umur maupun berada di bawah pengampuan karena kondisi tertentu.

"Sehingga disinilah peran Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas mampu menjamin hak pendidikan, kesejahteraan, kesehatan, dan keberlangsungan hidup anak dapat terpenuhi hingga dewasa, tanpa adanya penyalahgunaan hak bagian mereka baik oleh wali maupun orang lain di sekitarnya," bebernya.

Kemudian untuk orang yang dinyatakan dibawah pengampuan, mereka mampu diperlakukan sebaik-baiknya dengan tetap terpenuhinya hak untuk merasa aman, nyaman, serta penanganan yang profesional secara berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun