Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Permudah Pencarian Arsip, BHP Surabaya Lakukan Penataan Arsip Inaktif

5 Oktober 2023   15:00 Diperbarui: 5 Oktober 2023   15:03 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/BHP Surabaya lakukan penataan arsip inaktif 

Dalam mempermudah pencarian arsip, BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim lakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif Keperdataan Balai Harta Peninggalan Surabaya, hari ini (5/10), di ruang arsip BHP Surabaya.

Menurut Kasubbag Umum BHP Surabaya, Muhammad Ridlwan, penataan arsip memegang peranan penting bagi kelancaran pelaksanaan tugas organisasi terutama pada Balai Harta Peninggalan.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan dengan prosedur yang baik dan benar di dalam pengelolaan arsip untuk menjaga siklus arsip itu sendiri mulai dari tahap pembuatan, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pemindahan serta pemusnahannya," ujarnya.

Ridlwan juga mengungkapkan jika arsip yang tidak dikelola dengan baik dapat mengakibatkan ruangan sempit, kotor, dan suasana tidak nyaman sehingga dapat mengakibatkan kinerja pegawai bahkan organisasi menjadi menurun.

"Selain itu, penataan arsip yang tidak baik dapat berakibat dalam pencarian surat atau arsip menjadi sulit dan lama, sehingga dapat menghambat dalam proses pengambilan keputusan, proses pertanggungjawaban, dan proses-proses kegiatan lain yang harus segera diselesaikan.

Sementara itu, Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning mengatakan bahwa penyimpanan arsip dikatakan baik apabila pada waktu diperlukan dapat ditemukan dengan mudah, cepat, dan tepat.

"Untuk mempermudah pencarian kembali, setiap gudang harus diberi petunjuk yang jelas mengenai unit pemilik arsip, misalnya diberi nama untuk masing-masing seksi. Setiap almari atau rak penyimpanan diberi kode arsip atau berkas yang tersimpan dalam lemari tersebut, seperti jenis arsip, tahun pembuatan, dan nomor arsip. Penataan arsip juga harus memilah antara arsip aktif dan inaktif, agar arsip inaktif yang sudah memenuhi kriteria sesuai jadwal retensi arsip dapat segera dimusnahkan," pungkasnya. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun