Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Koordinasi dengan IPPAT Pengwil Mojokerto, Upaya BHP Surabaya dalam Blokir Aset PT. ITG

29 September 2023   16:44 Diperbarui: 29 September 2023   16:45 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/Tim Kurator bersama dengan Ketua Pengwil IPPAT Kabupaten Mojokerto 

BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim tidak berhenti bergerak dalam upayanya mengamankan aset kepailitan PT. ITG. Hari ini (27/9), tim Kurator BHP Surabaya mengunjungi Ketua Pengwil IPPAT Kabupaten Mojokerto dalam rangka berkoordinasi mengenai pengamanan aset PT. ITG di Kabupaten Mojokerto.

Bertemu dengan Juni Sulistyawati, tim Kurator menerangkan bahwa terdapat sejumlah aset PT. ITG yang saat ini sedang pailit yang berada di wilayah kabupaten Mojokerto. Tim berharap agar Ketua IPPAT tersebut dapat membantu dalam mengumumkan berita kepailitan PT. ITG kepada seluruh PPAT yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Mojokerto. Berita tersebut juga turut mengimbau agar para PPAT lebih waspada dan tidak memproses apabila di kemudian hari terdapat pengalihan terhadap objek aset PT. ITG kepada pihak yang tidak semestinya.

Menyambut Kerjasama tersebut, Juni pertama-tama menjelaskan kewenangannya selaku Ketua IPPAT Kabupaten Mojokerto dalam mengumumkan dan memberikan imbauan kepada PPAT di Kabupaten Mojokerto. Juni menyambut baik upaya yang dilakukan oleh tim Kurator, untuk itu pihaknya akan kooperatif demi melancarkan tugas dari BHP Surabaya. "Semoga lancar, semoga sukses, karena ini tugas negara," doa Juni kepada tim Kurator saat berpamitan.

Sebelumnya, tim telah melakukan upaya yang sama dalam pemblokiran tanah kepada BPN Kabupaten Mojokerto. Upaya yang sama dilakukan kepada Ketua IPPAT Kabupaten Mojokerto agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab serta aset PT. ITG sepenuhnya dapat menjadi hak para Kreditor. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun