Tim Kurator BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning, laksanakan penandatanganan akta jual beli bersama Ibu Suci Purbandari selaku pembeli di hadapan Notaris PPAT, Daniel Haryanto, Senin (21/8).
Penjualan tersebut atas harta pailit PT. Rizki Robbi Izzati (dalam pailit) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada PN Surabaya Tahun 2007.
Dari pemberesan tersebut, harta pailit yang berhasil terjual ialah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan seluas 60 m2, yang lokasinya berada di Perumahan Tanjung Green Regency, Nganjuk.
Sebelumnya, harta pailit tersebut telah dilakukan penjualan di muka umum (lelang) sebanyak dua kali melalui KPKNL sebagaimana ketentuan Pasal 185 (1) UU Kepailitan, namun dalam status Tidak Ada Peminat (TAP).
Setelah Kurator menerima penetapan ijin penjualan di bawah tangan dari hakim pengawas, pihak yang berminat dapat mengajukan penawaran pembelian atas harta pailit tersebut langsung pada Kurator BHP Surabaya. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H