Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Deal! Kepala BHP Surabaya Laksanakan Penandatanganan Akta Jual Beli Harta Pailit PTmRRI

22 Agustus 2023   08:37 Diperbarui: 22 Agustus 2023   08:45 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/Kepala BHP Surabaya laksanakan penandatanganan akta jual beli harta pailit PT. RRI

Tim Kurator BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning, laksanakan penandatanganan akta jual beli bersama Ibu Suci Purbandari selaku pembeli di hadapan Notaris PPAT, Daniel Haryanto, Senin (21/8).

Penjualan tersebut atas harta pailit PT. Rizki Robbi Izzati (dalam pailit) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada PN Surabaya Tahun 2007.

Dari pemberesan tersebut, harta pailit yang berhasil terjual ialah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan seluas 60 m2, yang lokasinya berada di Perumahan Tanjung Green Regency, Nganjuk.

Sebelumnya, harta pailit tersebut telah dilakukan penjualan di muka umum (lelang) sebanyak dua kali melalui KPKNL sebagaimana ketentuan Pasal 185 (1) UU Kepailitan, namun dalam status Tidak Ada Peminat (TAP).

Setelah Kurator menerima penetapan ijin penjualan di bawah tangan dari hakim pengawas, pihak yang berminat dapat mengajukan penawaran pembelian atas harta pailit tersebut langsung pada Kurator BHP Surabaya. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun