Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BHP Surabaya Kembali Lakukan Pengawasan dan Pengalihan Barang Pailit PT MAIB

23 Juli 2023   15:21 Diperbarui: 23 Juli 2023   15:38 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/Tim Kurator BHP Surabaya sedang melakukan pengawasan dan pengalihan barang pailit PT. MAIB

Tim Kurator BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan tugas ke Pulau Dewata untuk melakukan pengawasan dan pengalihan barang yang berupa kotak madu dari hasil kepailitan PT. Maha Agung Indonesia Bersama.

Setibanya di lokasi, Tim langsung menuju ke Jalan Jayagiri, Denpasar untuk bertemu pemilik kontrak rumah dengan maksud mengecek kotak madu yang masih berada di lokasi tersebut. Alhasil, Tim mendapati kotak madu sejumlah 900 kotak.

Kemudian, Tim beranjak ke Jalan Laksamana, Singaraja tempat rumah kontrakan Kantor PT. Maha Agung Indonesia Bersama. Dalam kesempatan tersebut, Tim bertemu dengan Bapak Jusing selaku pemilik rumah kontrakan tersebut dan Bapak Nyoman selaku calon pembeli kotak madu yang ada di Denpasar dan Singaraja. Jumlah kotak madu yang berada di Singaraja kurang lebih sejumlah 700 kotak.

Akhirnya, Tim mencoba melakukan negoisasi dengan calon pembeli kotak madu tersebut dan akan menginfokan kesepakatan jual beli tersebut dalam beberapa hari ini. Karena pemilik kontrakan masing-masing berharap kotak madu tersebut agar segera dipindahkan, mengingat kondisi kotak madu yang sudah rusak dan lapuk akibat ditempatkan diluar ruangan yang terkena matahari, hujan, dan angin. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun