Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BHP Surabaya Hadiri Serah Terima PSP BMN dari KPK kepada Kemenkumham

13 Juli 2023   08:02 Diperbarui: 13 Juli 2023   08:06 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu pagi (12/7), BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur hadir secara virtual dalam acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak korupsi serta sebagai bentuk sinergitas antara Kemenkumham, Kemenkeu, dan KPK dalam pengelolaan barang rampasan negara.

Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, berharap agar sinergitas ini terus berjalan dengan baik sehingga pemanfaatan barang rampasan negara dapat dikelola secara akuntabel dan memberikat manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

"Sinergi yang baik antar lembaga dalam penanganan penyelesaian barang rampasan merupakan upaya pemulihan aset atau asset recovery," terang Yasonna.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri juga menyampaikan bahwa Kumham Pasti Tolak Korupsi itu bukan hanya slogan yang sudah dicanangkan oleh Menkumham, tetapi juga harus diwujudkan.

"Salah satunya dengan pelayanan secara terbuka, pelayanan melalui digitalisasi, perbaikan sistem pelayanan imigrasi, perizinan, dan pelayanan terhadap hak paten, ungkap Ketua KPK tersebut. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun