Tim BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang dipimpin oleh Nuryati melaksanakan tugas ke Kabupaten Malang untuk mendampingi Tim Direktorat Perdata Administrasi Hukum Umum terkait pengurusan harta orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid), Tjo Tek Gan.
Pengurusan Afwezigheid tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 774/Pdt.P/2020/PN Kpn tanggal 1 April 2021. Tahapan afwezigheid saat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan ijin menjual yang sebelumnya diajukan oleh BHP Surabaya ke Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Setibanya di lokasi, Tim berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terkait informasi tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Jl. Pandowo No. 128 Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dalam kesempatan tersebut Tim bertemu dengan Bapak Arka Wiratmanta, S.H., selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Malang beserta jajarannya.
Menyambut dengan baik mengenai hal tersebut, pihaknya menyampaikan histori secara yuridis kepemilikan objek afwezig yang berdiri di atas tanah negara tersebut. Selain melakukan koordinasi secara yuridis, Tim juga melaksanakan pemeriksaan setempat pendahuluan di boedel afwezig Tjoo Tek Gan Jl. Pandowo No. 128 Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim bertemu dengan Ibu Islani selaku penghuni rumah dan kuasanya. Lalu, Tim Direktorat Perdata diajak berkeliling ke penjuru rumah. Dari hasil yang didapat, nampak bangunan belum mengalami perubahan perubahan dan masih identik dengan arsitektur bangunan Belanda. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H