Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Laksanakan Pemeriksaan Pendahuluan, BHP Surabaya Dampingi Direktorat Perdata

23 Maret 2023   11:16 Diperbarui: 23 Maret 2023   11:24 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang dipimpin oleh Nuryati melaksanakan tugas ke Kabupaten Malang untuk mendampingi Tim Direktorat Perdata Administrasi Hukum Umum terkait pengurusan harta orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid), Tjo Tek Gan.

Pengurusan Afwezigheid tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 774/Pdt.P/2020/PN Kpn tanggal 1 April 2021. Tahapan afwezigheid saat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan ijin menjual yang sebelumnya diajukan oleh BHP Surabaya ke Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Setibanya di lokasi, Tim berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terkait informasi tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Jl. Pandowo No. 128 Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dalam kesempatan tersebut Tim bertemu dengan Bapak Arka Wiratmanta, S.H., selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Malang beserta jajarannya.

Menyambut dengan baik mengenai hal tersebut, pihaknya menyampaikan histori secara yuridis kepemilikan objek afwezig yang berdiri di atas tanah negara tersebut. Selain melakukan koordinasi secara yuridis, Tim juga melaksanakan pemeriksaan setempat pendahuluan di boedel afwezig Tjoo Tek Gan Jl. Pandowo No. 128 Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tim bertemu dengan Ibu Islani selaku penghuni rumah dan kuasanya. Lalu, Tim Direktorat Perdata diajak berkeliling ke penjuru rumah. Dari hasil yang didapat, nampak bangunan belum mengalami perubahan perubahan dan masih identik dengan arsitektur bangunan Belanda. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun