Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BHP Surabaya Hadir dalam Sosialisasi Perwalian dan Pengampuan

18 Maret 2023   10:51 Diperbarui: 18 Maret 2023   11:01 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis (16/3), BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim menghadiri kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hak Keperdataan Anak di Bawah Umur dan Pengampuan yang digelar oleh BHP Makassar di Claro Hotel Makassar dengan mengangkat isu "Peran Balai Harta Peninggalan dan Pemangku Kewajiban Lainnya dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Orang yang tidak cakap Melakukan Perbuatan Hukum".

Mengawali sambutan, Utary Sukmawati Syarief selaku Plt. Kepala BHP Makassar menyampaikan kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyeragamkan pemahaman dan persepsi bagaimana peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam hal Perwalian maupun Pengampuan.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa peran BHP sangatlah penting untuk memberikan pengawasan kepada Wali dalam mengelola aset/ harta anak di bawah umur maupun memberikan pengawasan kepada Pengampu dalam mengelola aset/ harta orang yang berada di bawah Pengampuan.

Lebih lanjut, upaya ini terus dilakukan agar harta anak dalam Perwalian/ Orang dalam Pengampuan tidak disalahgunakan maupun digunakan tidak untuk kepentingan anak di bawah umur maupun orang di bawah pengampuan.

Liberti Sitinjak berharap, dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini BHP Makassar mampu meningkatkan pelayanan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam melindungi hak keperdataan seluruh masyarakat khususnya dalam memberikan perlindungan kepada anak di bawah umur dan orang yang berada di bawah pengampuan terhadap aset/ harta yang dimilikinya. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun