Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BHP Surabaya Kembali Diseminasikan Pentingnya Keberadaan Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas

18 Maret 2023   05:02 Diperbarui: 18 Maret 2023   07:05 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/BHP Surabaya dengan para Narasumber

Upaya menyamakan persepsi hukum dari pentingnya kehadiran Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas tidak berhenti begitu saja. Setelah Malang (13/3), BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema yang sama, yaitu Akibat Hukum Peralihan Harta / Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa dan Orang dalam Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali / Pengampu Pengawas, Kamis (16/3).

Upaya ini terus dilakukan dengan harapan tiap-tiap Wali maupun Pengampu tidak seenaknya mengelola harta anak dalam Perwalian/ Orang dalam Pengampuan. BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim hadir sebagai Wali Pengawas/ Pengampu Pengawas untuk melindungi anak dalam Perwalian/ Orang dalam Pengampuan agar memperoleh haknya sebagaimana mestinya.

Kurniawati, Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP Surabaya, selaku narasumber, menjelaskan peran BHP dalam Perwalian adalah sebagai Wali Pengawas. "Peran BHP sebagai Wali Pengawas yaitu melakukan pengawasan terhadap Wali. Tentunya BHP akan memerintahkan kepada Wali untuk menyerahkan/ membuat daftar pencatatan harta yang ditinggalkan oleh orang tua dari anak di bawah umur tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Kurniawati juga menerangkan dalam hal Pengampuan, peran BHP hampir sama dengan Perwalian tersebut. "BHP selaku Pengampu Pengawas tugasnya hampir sama dengan Perwalian tersebut. Hanya saja jika dalam Pengampuan, BHP mengumumkan ke media atau ke khalayak melalui media bahwa anak di bawah umur tersebut sudah berada di bawah Pengampuan," jelasnya.

Kegiatan FGD dengan tema yang sama akan kembali digelar di Kota/ Kabupaten yang berbeda. Besar harapan agar seluruh elemen baik stakeholder maupun masyarakat dapat memahami dan ikut melindungi hak keperdataan anak dalam perwalian maupun orang dalam pengampuan. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun