Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Datangi Wali Pengusaha Batu, BHP Surabaya Tekankan Kepentingan Anak di Bawah Umur

24 Februari 2023   07:53 Diperbarui: 24 Februari 2023   08:06 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/Tim BHP Surabaya mengangkat sumpah Wali anak di bawah umur

Tim Wali Pengawas BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali angkat sumpah atas Wali hari ini (23/2). Pengangkatan sumpah Perwalian ini sebagai tindak lanjut atas dikirimkannya Penetapan atas Perwalian dari Pengadilan Negeri Mojokerto.

Dalam kunjungannya, tim menjelaskan kepada Wali tentang kewajibannya dan kaitannya dengan BHP Surabaya selaku Wali Pengawas. Penjelasan ini sangat penting mengingat sepeninggalan suaminya, Wali dan Anak-anaknya saat ini menjadi ahli waris dari sebuah perusahaan penghancur batu.

Wali Pengawas menekankan agar harta peninggalan tersebut dikelola sebaik-baiknya dan yang terpenting demi kelangsungan hidup dan pendidikan anak.
"Untuk urusan menjual harta, kami menyerahkan keputusannya kepada ibu asalkan keinginan tersebut disampaikan kepada kami selaku Wali Pengawas", tutur Kurniawati yang memimpin tim hari ini.

Ditambah lagi, berdasarkan Pasal 418 KUH Perdata telah ditegaskan bahwa BHP tidak bisa dikesampingkan dari segala perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila hal tersebut dilakukan, maka demi kepentingan anak di bawah umur BHP selaku wali pengawas dapat menuntut perbuatan seorang Wali menjadi batal demi hukum dan tidak berharga.

Setelah penjelasan tersebut dipahami oleh Wali, tim kemudian melakukan pencatatan harta, mengambil sumpah dari Wali dan menarik PNBP atas Perwalian. (Humas BHP Surabaya)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun