Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Datangi Wali Atas Anak di Bawah Umur, Wali Ini Sempat Menolak

17 Februari 2023   09:15 Diperbarui: 17 Februari 2023   09:17 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Balai Harta Peninggalan Surabaya Kemenkumham Jawa Timur kembali menjalankan tugasnya sebagai Wali Pengawas di bumi Mojopahit hari ini (16/2). Tim yang dipimpin oleh Kurator Keperdataan Ahli Madya, Nuryati tersebut berangkat untuk dilakukan Pencatatan Harta, Mengambil Sumpah Wali dan Menarik PNBP atas adanya Perwalian.

Wali yang sebelumnya menolak untuk didatangi BHP Surabaya tersebut, kini mulai terbuka dan menyambut baik kedatangan tim. Pasalnya, dirinya beranggapan bahwa kepentingannya telah selesai dan tidak mengetahui kehadiran negara dalam perlindungan hak keperdataan anak di bawah umur. Berbekal pendekatan persuasif dan humanis, tim Wali Pengawas BHP Surabaya menekankan pentingnya administrasi Perwalian oleh BHP Surabaya demi melindungi hak keperdataan anak yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri berada dalam Perwalian.

"Sesuai arahan Menteri, kita memang harus memberikan pelayanan yang humanis, apalagi pelayanan kita berbasis HAM dan berkaitan dengan anak yang masih di bawah umur", ungkap Nuryati. Dirinya menyampaikan kepada Wali bahwa kedatangan tim semata demi terwujudnya perlindungan hak keperdataan yang dimiliki oleh anak yang masih di bawah umur oleh Negara. Untuk itu, Wali pun memahami dan bersedia untuk dilakukan Pencatatan Harta, diambil Sumpahnya dan memungut PNBP atas Perwalian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun