Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BHP Surabaya Hadiri Sidang Agenda Pembacaan Putusan Sela

17 Februari 2023   07:45 Diperbarui: 17 Februari 2023   07:57 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/Tim Kuasa BHP Surabaya di Pengadilan Negeri Sumbawa

Hari ini (16/2), BHP Surabaya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa dalam Perkara Perdata Nomor : 32/Pdt.P/2022/Pdt.P dengan agenda Pembacaan Putusan Sela.

Kuasa BHP Surabaya yang diwakili oleh Yese Alfret Rikardo (Kasi HP Wil II), Budhi Darmawan (Kurator Keperdataan Ahli Madya), Agung Budiyanto (Kurator Keperdataan Ahli Pertama) sukses dan berhasil dalam menjawab dan mengajukan bantahan melalui eksepsi mengenai kewenangan kompetensi Pengadilan dalam Perkara Perdata Nomor : 32/Pdt.P/2022/PN.Sbw.

Dalam Putusan Sela yang disampaikan hari ini, Majelis Hakim menyatakan menerima Eksepsi BHP Surabaya selaku Tergugat II dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sumbawa tidak berwenang mengadili perkara perdata dengan Nomor Register : 32/Pdt.P/2022/PN.Sbw yg diajukan oleh Penggugat.

Dengan telah dibacakannya putusan sela hari dan menyatakan Pengadilan Negeri Sumbawa tidak berwenang mengadili maka terhadap perkara perdata Nomor : 32/Pdt.P/2022/PN.Sbw telah dinyatakan selesai. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun