Bapas Tarakan baru saja mengikuti kegiatan Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti. Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan pada hari Senin (13/01/2025) pukul 10.00 WITA. Bapas Tarakan mengikuti kegiatan ini bersama Kabapas Rita Ribawati dan seluruh pegawai.
Tarakan - JajaranDalam rangka pertimbangan kepentingan kemanusiaan bagi Narapidana dan Anak Binaan di Lapas, LPKA, dan Rutan, diperlukan penanganan khusus berupa pemberian amnesti oleh Presiden.
Penerima Amnesti adalah Narapidana dan Anak Binaan pengguna narkotika, Narapidana terkait UU ITE, Narapidana dan Anak Binaan berkebutuhan khusus, Anak Binaan untuk tindak pidana umum (dengan pengecualian tertentu), Narapidana makar tanpa penggunaan senjata api.
Kontributor: BapaSTAR/pan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI