Bapas dalam menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan kembali melangsungkan Sidang TPP pada Jumat (10/01/2025). Adapun hadir dalam kegiatan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, Ketua Sidang TPP, Dwi Prasetio, dan seluruh anggota Sidang TPP yang terdiri dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Tarakan-Dalam rangka melaksanakan tugas pokokSidang TPP kali ini memaparkan Klien yang telah dilakukan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) beserta Penjamin dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan. Setelah Pembimbing Kemasyarakatan memaparkan Litmas, diperoleh 5 Klien dengan hak integrasi Pembebasan Bersyarat bisa direkomendasikan dan 2 Klien dengan hak integrasi Pembebasan Bersyarat dinyatakan belum layak memperoleh hak integrasi karena tidak memenuhi syarat administratif dan substantif. Sidang TPP ditujukan untuk menjaga kualitas hasil Litmas sehingga valid untuk digunakan sebagai rekomendasi pemberian hak integrasi Warga Binaan.
Dalam kesempatan hadir pada sidang TPP kali ini, Rita berpesan "untuk senantiasa menggali informasi dengan mendalam agar tidak menyulitkan nantinya apabila klien tidak melaksanakan wajib lapor bisa terdeteksi dengan mudah, sehingga mengurangi adanya gagal dan pengulangan tindak pidana karena terpantau oleh PK pengawasannya". Tegas Rita
Kontributor:BapaSTAR/fld
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H