Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laksanakan Sidang TPP, Bapas Tarakan Jaga Kualitas Litmas dengan Hasil Penelitian yang Valid

10 Januari 2025   16:10 Diperbarui: 10 Januari 2025   15:16 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarakan-Dalam rangka melaksanakan tugas pokok Bapas dalam menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan kembali melangsungkan Sidang TPP pada Jumat (10/01/2025). Adapun hadir dalam kegiatan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, Ketua Sidang TPP, Dwi Prasetio, dan seluruh anggota Sidang TPP yang terdiri dari Pembimbing Kemasyarakatan.

Sidang TPP kali ini memaparkan Klien yang telah dilakukan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) beserta Penjamin dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan. Setelah Pembimbing Kemasyarakatan memaparkan Litmas, diperoleh 5 Klien dengan hak integrasi Pembebasan Bersyarat bisa direkomendasikan dan 2 Klien dengan hak integrasi Pembebasan Bersyarat dinyatakan belum layak memperoleh hak integrasi karena tidak memenuhi syarat administratif dan substantif. Sidang TPP ditujukan untuk menjaga kualitas hasil Litmas sehingga valid untuk digunakan sebagai rekomendasi pemberian hak integrasi Warga Binaan.

Dalam kesempatan hadir pada sidang TPP kali ini, Rita berpesan "untuk senantiasa menggali informasi dengan mendalam agar tidak menyulitkan nantinya apabila klien tidak melaksanakan wajib lapor bisa terdeteksi dengan mudah, sehingga mengurangi adanya gagal dan pengulangan tindak pidana karena terpantau oleh PK pengawasannya". Tegas Rita

Kontributor:BapaSTAR/fld

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun