Pemasyarakatan No: PAS.1-UM.04.01-13 tentang Pengibaran Bendera Negara dan Pemutaran Lagu Perjuangan tanggal 4 Januari 2025, Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan telah melaksanakan arahan sesuai surat edaran. Dimulai pada hari Selasa (07/01/2025) kemarin, petugas yang terdiri dari pegawai Bapas Tarakan secara terjadwal telah melaksanakan petunjuk Ditjenpas terkait penaikan dan penurunan Bendera Negara serta pemutaran lagu perjuangan.
Tarakan-Dalam rangka memenuhi arahan Direktorat JenderalPengibaran Bendera Negara dan Pemutaran Lagu Perjuangan ini sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kontributor:BapaSTARfld
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H