Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kabapas Tarakan Rita Ribawati Serahkan Penghargaan kepada Pegawai Teladan Periode Triwulan IV

10 Desember 2024   13:21 Diperbarui: 10 Desember 2024   13:21 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas Bapastar

Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru saja menyerahkan Penghargaan Pegawai Teladan Periode Triwulan IV Tahun 2024 pada Selasa (10/12/2024). Penghargaan dilaksanakan bersamaan dengan apel pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai Bapas Kelas II Tarakan. Adapun penghargaan pegawai teladan kali ini jatuh kepada Bendahara Satuan Kerja, Muhtadin Muhammad Ananda Firman.

Dalam arahannya, Kabapas Rita menyampaikan terimakasih atas kinerja yang dipersembahkan dan  bahwa penghargaan ini  sudah melalui penilaian menyeluruh, antara lain  "Pegawai telah berkontribusi dalam penyusunan laporan keuangan selama satu tahun terakhir, ini adalah momentum bagaimana kita memberikan apresiasi pada pegawai yang berperan besar dalam penyusunan laporan keuangan," tambahnya. Kabapas juga menyampaikan kepada seluruh pegawai bahwa kinerja bendahara dan tim telah membantu dalam laporan pelaksanaan Keuangan.

Kontributor:BapaSTAR/fld

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun