Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dampingi Klien Anak Pelimpahan Tahap II di Kejari Tarakan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Penuhi Hak dan Kepentingan Anak

20 November 2024   15:38 Diperbarui: 20 November 2024   15:50 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarakan-Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Elisabeth Dian A.C, baru saja melaksanakan pendampingan sidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kejaksaan Negeri Tarakan pada Rabu (20/11/2024). Adapun pelimpahan Anak AAS meruapakan perkara Perlindungan Anak. Selain memenuhi tupoksi Bapas dalam Pendampingan ABH, Pembimbing Kemasyarakatan memastikan hak-hak dan kepentingan terbaik Anak selama menjalani proses hukum terpenuhi pihak terkait.

Pembimbing Kemasyarakatan Elisabeth, menyampaikan hasil kegiatan, yang mana proses pelimpahan administrasi dokumen dan barang bukti fisik telah berjalan dengan lancar. "Klien Anak menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi tindakan yang melanggar hukum," terangnya. Selanjutnya, Klien Anak saat ini sedang menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.

Kontributor:BapaSTAR/fld

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun