Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dukung Asta Cita Presiden, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan pada Jajaran

8 November 2024   20:03 Diperbarui: 8 November 2024   21:43 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarakan-Menindaklanjuti Surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SAM-UM.01.01-372 tentang Pengarahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan baru saja mengikuti Pengarahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat (08/11/2024) secara virtual. Kegiatan juga diikuti oleh seluruh kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis serta jajaran di Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memberikan pengarahan untuk mengimplementasikan Asta Cita Presiden, khusunya poin ke-7 yang menyebutkan, "Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba". Ia menekankan juga untuk mengingat dan mempelajari kembali UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Orientasi khusus pada tujuan, semua pekerjaan sesuai tujuan organisasi ," tambahnya.

Kontributor: BapaSTAR/fld

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun