Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan Hukum dan HAM dengan tema "Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB". Bapas Tarakan mengikuti secara virtual kegiatan ini pada Selasa (05/11/2024).
Tarakan - Dalam rangka mempublikasikan hasil analisis strategi kebijakan hukum dan HAM dan sebagai bahan data dukung dalam perumusan kebijakan,Disampaikan dalam paparan, Cipto Edy, Kapokja Integrasi Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas, bahwa visi Ditjenpas adalah reintegrasi sosial. Reintegrasi sosial adalah memulihkan kembali kesatuan hidup, penghidupan, dan kehidupan.Â
"Ditjenpas mendorong WBP yang telah memenuhi syarat untuk kembali ke masyarakat. Namun dengan tiga syarat penting, yaitu berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," terangnya.
Kontributor: BapaSTAR/pan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H