Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Tarakan Ikuti Rapat Percepatan Program dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 serta Tindak Lanjut Surat Keputusan Bersama 3 Menteri secara Virutal

4 November 2024   22:24 Diperbarui: 4 November 2024   22:32 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas Bapastar

Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, beserta Pejabat Pembuat Komitmen, Dwi Prasetio, dan pejabat struktural baru saja mengikuti Rapat Percepatan Program dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 serta Tindak Lanjut Surat Keputusan Bersama 3 Menteri secara Virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Sekretariat Jenderal pada Senin (4/11/2024) secara virtual. Kegiatan juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Plt. Ditjenpas, Dr. Y.Ambeg Paramarta, memberi arahan mengenai alur tanggung jawab pelaporan dari Kepala UPT, Kepala Kanwil, Kepala Divisi, Pimpinan Tinggi, dan Direktorat Jendral Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak ada kepentingan tertentu dalam pengadaan barang dan jasa. "Agar pengelolaan barang atau jasa dengan tujuan untuk kesejahteraan warga binaan serta mengusahakan tidak ada kepentingan tertentu untuk pengadaan barang dan jasa," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro BMN dan PBJ Setjen Kemenkumham, Aman Riyadi, menyampaikan pengarahan terkait tujuan dan prosedur Pra-DIPA terkait pengadaan barang jasa. Hal ini bertujuan mempercepat penyerapan atau realisasi anggaran, memberikan cukup Waktu untuk pemilihan, dan mengantisipasi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Kontributor:BapaSTAR/fld

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun