Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Masa Transisi Kementerian, Kabapas Rita Beri Arahan tentang Tata Naskah Dinas

25 Oktober 2024   14:45 Diperbarui: 25 Oktober 2024   14:47 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas Bapastar

Tarakan - Menindaklanjuti surat edaran Sekretariat Jenderal tentang pedoman tata naskah dinas pada masa transisi, Kabapas Rita beri arahan dan petunjuk kepada Tata Usaha (TU) pada Jumat (25/10/2024). Dihadiri oleh oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Arusmen Simbolon, beserta staff, pengarahan ini dirasa perlu agar tidak terjadi kebingungan dan kesalahan dalam pembuatan naskah dinas.
Kabapas Rita menyampaikan bahwa tata naskah dinas saat ini masih menggunakan format lama karena dalam masa transisi kementerian. Klasifikasi dan kop surat masih menggunakan Kementerian Hukum dan HAM. Pada waktu berikutnya, Rita akan memberikan mekanisme pengambilan normor surat untuk seluruh pegawai Bapas.

Kontributor:BapaSTAR/pan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun