Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dukung Program Pembimbingan Kemasyrakatan Sukarela, Bapas Tarakan Ikuti Paparan Biro Rehabilitasi Kementerian Kehakiman Jepang

22 Oktober 2024   16:11 Diperbarui: 22 Oktober 2024   16:54 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas Bapastar

Tarakan-Dalam rangka memperkenalkan Pelaksanan Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela pada Balai Pemasyarakatan seluruh Indonesia, Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan dan Biro Rehabilitasi Kementerian Kehakiman Jepang, baru saja mengadakan webinar zoom pada Selasa (22/10/2024). Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, dan jajaran ikuti kegiatan bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis di Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan.

"Kita dapat mengadaptasi best practice PK Sukarelawan di Jepang sehingga kegiatan berhasil maksimal," ujar Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, memberikan sambutan.  Ia juga memaparkan tentang kondisi di Indonesia, yang mana jumlah PK yang tidak seimbang dengan jumlah Klien di Bapas.

Untuk kegiatan selanjutnya, narasumber dari Biro Rehabilitasi Kementerian Kehakiman Jepang memaparkan bagaimana petugas PK Hogoshi Sukarelawan di Jepang melaksanakan tugasnya. PK Hogoshi Sukarelawan merupakan masyarakat yang memahami hukum, berstatus PNS, namun tidak mendapatkan gaji. Tugas PK Hogoshi Sukarelawan sendiri seperti mewawancara dan membimbing orang yang menjalani Pembebasan Bersyarat.

Kontributor: BapaSTAR/fld

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun