Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan baru saja melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap 6 Pelaku Anak tindak pidana Pengeroyokan pada Jumat (04/10/2024) di aula Bapas Tarakan. Dalam pelaksanaan Litmas Anak, 6 PK Bapas Tarakan melakukan penggalian data melalui interview kepada Klien Pelaku Anak dan orangtua terkait latar belakang melakukan tindak pidana dan riwayat hidup pelaku.
Tarakan-Pelaksanaan Litmas oleh PK Bapas juga didampingi oleh Kasubsie Bimbingan Klien Anak, Eko Subagio. Ia menyampaikan bahwa permintaan Litmas Klien Anak dari Polres maupun Polsek merupakan prioritas. "Permintaan Litmas Anak adalah prioritas kami, kami  berupaya memberikan yang terbaik dengan cepat dan tepat melalui pelaporan hasil Litmas yang akan diserahkan pada Penyidik," terangnya.
Setelah dilakukan penggalian data, PK juga dijadwalkan akan menggali keterangan dari Korban untuk memberikan gambaran dari kedua sisi. Gambaran dari kedua sisi (both of side) diperlukan dalam upaya memberikan rekomendasi terbaik Anak dari kompilasi keterangan sisi Pelaku dan Korban. Rekomendasi hasil Litmas sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kontributor:BapaSTAR/fld
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H