Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dukung Tertib Administrasi Hukum, Bapas Tarakan Ikuti Sosialisasi Layanan Fidusia Tahun Anggaran 2024

12 September 2024   12:01 Diperbarui: 12 September 2024   12:09 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarakan- Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur baru saja menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Fidusia Tahun Anggaran 2024 bertema "Optimalisasi Jaminan Fidusia sebagai Perlindungan dan Keamanan Masyarakat", pada Kamis (12/09/2024).

Acara dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Santi, dan Kepala Subseksi Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Yarnawati, serta 40 tamu undangan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Utara, Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, Kepolisian Sektor Tarakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, dan Notaris Kota Tarakan. Kaur Tata Usaha Bapas Kelas II Tarakan, Arusmen Simbolon, bersama 2 staff mengikuti kegiatan dengan narasumber dari Ditjen AHU, Wicaksono R., dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Utara ini.

"Jaminan fidusia memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung sistem pembiayaan dan perekonomian di Indonesia. Jaminan fidusia memberikan kepastian dan perlindungan bagi kreditur, terutama lembaga-lembaga pembiayaan, " terang Kabid Pelayanan Hukum, Santi yang membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Kaltim. Selanjutnya narasumber pertama dari Ditjen AHU, Wicaksono R., menyampaikan pemaparan mengenai Sistem dan Pengawasan Fidusia/Roya melalui AHU Online.

Narasumber kedua dari OJK, Susetyo, menyampaikan materi mengenai Pengawasan Lembaga Pembiayaan dalam Jaminan Fidusia. "Pendaftaran fidusia paling lambat 30 hari sejak tanggal perjanjian pembiayaan. Perlu diperhatikan bahwa sebelum menandatangani perjanjian harus memahami pasal demi pasal dengan seksama sebelum akhirnya menyetujuinya," ujar Susetyo.

Kontributor:BapaSTAR/fld

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun