Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Fajar Laksmita, baru saja melaksanakan pengawasan Klien yang memperoleh hak Cuti Berayarat dan Pembebasan Bersyarat pada Selasa (11/09/2024). Klien merupakan mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan yang sekarang sedang dalam masa percobaan.
Tarakan-"Pengawasan adalah tugas PK, melalui pengawasan kami dapat memastikan posisi, kondisi, serta hambatan yang mungkin dihadapi Klien saat dalam masa percobaan," jelas PK. Dalam hal ini, PK melakukan pengawasan pada Klien dan melalui Penjamin perihal keberlangsungan program integrasi sosial agar nantinya program berhasil dan Klien bisa membaur dengan masyarakat, bekerja secara produktif dan meninggalkan perbuatan yang melanggar hukum.
Kontributor: BapaSTAR/pan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H