Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Tarakan melakukan Pendampingan Pelimpahan Tahap II Anak pada Senin (10/06/2024). Bertempat di Kejaksaan Negeri Tarakan, Lulu Rizqiana. JFT PK Pertama Lulu Rizqiana menekankan "PK akan terus melakukan pendampingan terhadap Anak dalam proses hukum dan mengupayakan kepentingan terbaik anak serta memastikam terpenuhinya hak-hak anak", terangnya.
Tarakan- Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak Anak selama menjalani proses hukum,Upaya untuk memastikan hak-hak Anak terpenuhi adalah bentuk perhatian sekaligus kehadiran negara demi memberikan perlindungan terhadap Anak demi menjaga tumbuh kembangnya meskipun sedang menjalani proses hukum, itulah peran kami sebagai pelayan publik, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan. Hal ini juga sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kontributor:BapaSTAR/fld
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H