Klien Pemasyarakatan, dibantu oleh Bapas Tarakan dan BAZNAS Kota Tarakan untuk dapat kembali ke Kabupaten Berau pada Rabu (15/05/2024).
Tarakan - Tak miliki uang untuk pulang, DA (34),DA adalah mantan narapidana yang bebas pada hari Selasa (14/05/2024). Sesampainya di Bapas Tarakan, ia mengeluhkan keadaanya yang ingin pulang ke Berau namun tidak memiliki uang.
Lewat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Elvianto yang menangani kasus DA, DA kemudian diantar ke pelabuhan bersama BAZNAS Kota Tarakan menuju Pelabuhan Tenguyun untuk mengurus kepulangannya.
Kontributor: BapaSTAR/pan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H