Tarakan - Tak miliki uang untuk pulang, DA (34), Klien Pemasyarakatan, dibantu oleh Bapas Tarakan dan BAZNAS Kota Tarakan untuk dapat kembali ke Kabupaten Berau pada Rabu (15/05/2024).
DA adalah mantan narapidana yang bebas pada hari Selasa (14/05/2024). Sesampainya di Bapas Tarakan, ia mengeluhkan keadaanya yang ingin pulang ke Berau namun tidak memiliki uang.
Lewat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Elvianto yang menangani kasus DA, DA kemudian diantar ke pelabuhan bersama BAZNAS Kota Tarakan menuju Pelabuhan Tenguyun untuk mengurus kepulangannya.
Kontributor: BapaSTAR/pan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI