Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Tarakan melakukan Pendampingan Pelimpahan Tahap II Anak pada Senin (18/03/2024). Bertempat di Kejaksaan Negeri Tarakan, Irfan Verdia K. seorang JFT PK Pertama menekankan bahwa hal ini merupakan peran penting guna mengupayakan terpenuhinya hak-hak Anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Tarakan- Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak Anak selama menjalani proses hukum,Upaya untuk memastikan hak-hak Anak terpenuhi adalah bentuk perhatian sekaligus kehadiran negara demi memberikan perlindungan terhadap Anak demi menjaga tumbuh kembangnya meskipun sedang menjalani proses hukum, itulah peran kami sebagai pelayan publik, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan. Hal ini juga sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kontributor:BapaSTAR/yed
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H