Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Kelas II Jember melaksanakan tugas dan fungsi dalam pendampingan ABH pada setiap tingkatan.
Hari ini, Kamis, 23 Januari 2025, bertepatan dengan hari penandatanganan Pakta Integritas, Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Kelas II Jember melaksanakan tugas pendampingan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Pada proses hukum tingkat pertama, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Donald Yulianto melaksanakan Pendampingan ABH dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi. ABH tersebut terjerat kasus kekerasan terhadap anak yang diduga melanggar pasal 80 UURI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dan dituntut dengan Pidana Pembinaan Dalam Lembaga selama 1 tahun 6 bulan dan Pelatihan Kerja sebagai pengganti denda selama 6 bulan di Pondok Pesantren Nurul Huda Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember.
Pada saat sidang tersebut Kuasa Hukum ABH mengajukan Pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada saat itu juga dibacakan dengan mengajukan keringanan atas tuntutan tersebut.
Pelaksanaaan tugas pendampingan ini adalah amanat Undang Undang, dalam Pasal 64 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana disebutkan bahwa Penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Semangat Pembimbing Kemasyarakatan dalam mengemban amanah Undang-Undang . Semoga rekomendasi telah memenuhi unsur demi kepentingan terbaik bagi Anak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI